SATLAK PBP (Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi)
adalah suatu lembaga dibawah SATKORLAK PBP (Satuan Komando Lapangan Penanggulangan Bencana dan Pengungsi)
yang bergerak dibidang penanggulangan bencana dan pengungsi.

SATLAK PBP dibentuk berdasarkan Kepres No. 31 tentang Bakornas PBP Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsian.
Pasal 10
1. Penanggulangan
Bencana dan penanganan pengungsi di Kabupaten/Kota
dilaksanakan oleh Satuan Pelaksana Penanggulangan
Bencana dan Penanganan Pengungsi yang disingkat
SATLAK PBP yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
2. Organisasi, dan
tata kerja SATLAK PBP ditetapkan oleh Bupati/Walikota
selaku Ketua SATLAK PBP.
Pasal 11
SATLAK PBP bertugas
melaksanakan kegiatan Penanggulangan Bencana
dan Penanganan Pengungsi yang terjadi di daerahnya
dengan memperhatikan kebijakan dan arahan teknis
yang diberikan BAKORNAS PBP.


